• Jelajahi

    Copyright © RADA HUKUM TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gudang Penimbunan Ilegal BBM Bersubsidi di Sampali Deli Serdang Diduga Kebal Hukum, Kelangkaan di Sumut Semakin Mencekam

    RADAH  TV
    Sabtu, 18 Juli 2026, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T10:07:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Gudang Penimbunan Ilegal BBM Bersubsidi di Sampali Deli Serdang Diduga Kebal Hukum, Kelangkaan di Sumut Semakin Mencekam



     
    Deli Serdang, 18 Juli 2026 – Wage News
    Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dirasakan masyarakat Sumatera Utara kian mengkhawatirkan. Padahal di tengah kesulitan warga mendapatkan pasokan, sebuah lokasi penyimpanan dan penimbunan ilegal yang berada di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diketahui masih beroperasi dengan lancar seolah tidak tersentuh aturan hukum sama sekali. Lokasi belonging kepada pihak berinisial NP ini bahkan dikabarkan memiliki perlindungan kuat dari oknum kep security maupun oknum kepolisian, sehingga merasa berhak mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
     



    Keterangan Lapangan
     
    Tim liputan Wage News turun langsung meninjau lokasi pada hari Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Saat akan memasuki area gudang, tim menemukan portal penghalang yang dipasang di gang akses masuk, lengkap dengan penjagaan yang membatasi siapa saja yang berusaha mendekati area tersebut. Sampai saat dilakukan peninjauan, aktivitas di dalam gudang terlihat tetap berjalan seperti biasa tanpa ada tanda-tanda penertiban dari pihak berwenang.
     
    Landasan Hukum yang Dilanggar
     
    Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini jelas melanggar sejumlah aturan pokok, antara lain:
     
    - UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang stipulasi bahwa penyaluran dan pemanfaatan BBM wajib sesuai dengan ketentuan peruntukan, harga eceran tertinggi, serta pengawasan yang diatur negara; pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
    - UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral serta aturan turunannya yang melarang penyimpanan, penimbunan, maupun perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang.
    - UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada keterlibatan pihak yang berwenang yang sengaja melindungi pelaku demi keuntungan pribadi atau kelompok.
    - Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta nilai-nilai negarawan yang mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.
     
    Tudingan Masyarakat & Seruan Tindak Lanjut
     
    Warga sekitar maupun pengguna jalan yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi menilai gudang ini beroperasi karena didukung oleh perlindungan kuat dari oknum yang tidak bertanggung jawab. "Mengapa lokasi ini bisa berjalan tenang sementara SPBU di sekitar sering kosong berhari-hari? Ada apa di balik perlindungan ini?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
     
    Menyikapi fakta tersebut, Wage News bersama elemen masyarakat sipil menyerukan:
     
    1. Kepada Kapolda Sumatera Utara: Segera turunkan tim independen gabungan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi gudang penimbunan tersebut, serta usut tuntas siapa saja pihak – termasuk oknum yang diduga memberikan perlindungan – yang terlibat dalam praktik ini.
    2. Kepada Satgas Pangan & Satgas Migas Sumut: Lakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum, amankan seluruh stok BBM yang disimpan secara ilegal, serta tutup permanen lokasi jika terbukti melanggar aturan.
    3. Kepada Kejaksaan Tinggi Sumut: Lakukan pengawasan ketat terhadap proses penegakan hukum agar tidak ada kompromi maupun intervensi dari pihak manapun.
     
    Kita menegaskan: Tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negara ini. Hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak dan terjamin tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.
     
     
     
    Laporan ini akan terus kami pantau perkembangannya. Wage News berkomitmen mendukung penegakan hukum yang jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat Sumatera Utara.
     
     
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini