masukkan script iklan disini
RS Haji Percut Sei Tuan Diduga Sia-siakan Anggaran: Mesin Pengolah Limbah B3 Tak Dioperasikan
Medan, Senin 24 Juni 2026 – Sebuah temuan menggelitik perhatian publik terkait pengelolaan fasilitas dan anggaran di Rumah Sakit Haji, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Informasi yang diterima dari narasumber berinisial HI (yang memohon identitasnya dirahasiakan) mengungkapkan dugaan serius bahwa Instalasi Pengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah dimiliki dan dibiayai dengan anggaran negara ternyata tidak dioperasikan.
“Diduga pihak rumah sakit membuang anggaran negara secara sia-sia karena mesin pengolah limbah B3 tersebut tidak difungsikan sama sekali,” ungkap HI kepada tim media.
📄 Konfirmasi Pihak Rumah Sakit
Saat dikonfirmasi, Humas RS Haji yang berinisial AR membenarkan bahwa mesin pengolah limbah B3 tersebut memang tidak beroperasi.
“Kalau kami fungsikan, kami harus minta izin kepada lingkungan sekitar rumah sakit dulu,” jelas AR.
Lebih lanjut, AR menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan limbah B3 RS Haji diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu PT SDLI. Ia juga menegaskan bahwa perizinan pengelolaan limbah rumah sakit telah lengkap dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
⚖️ DASAR HUKUM DAN ANCAMAN SANKSI
Kondisi di mana fasilitas pengolahan yang sudah tersedia tidak digunakan dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan.
- Pasal 98 ayat (1): Membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
- Pasal 423: Penghasil limbah B3 wajib mengolah sendiri, menyerahkan kepada pihak yang berizin, dan wajib memiliki izin. Mesin yang sudah tersedia wajib dioperasikan sesuai izin lingkungan.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
- Pasal 31 ayat (1): Rumah sakit wajib mengelola limbah B3 sesuai standar dan tidak boleh menumpuk lebih dari 90 hari.
- Pasal 38: Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh petugas bersertifikat dengan fasilitas yang berfungsi baik.
4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 194: Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar lingkungan sehat, termasuk pengelolaan limbah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
🔍 TINDAK LANJUT & KETERBUKAAN INFORMASI
Tim media menilai hal ini penting untuk diketahui publik guna memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak mubazir. Berdasarkan prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan fasilitas serta aliran pengelolaan limbah yang berisiko tinggi bagi kesehatan dan lingkungan.
Saat ini, tim media sedang menjadwalkan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, DLH Kabupaten Deli Serdang, serta pihak PT SDLI. Hal ini guna meminta bukti sah berupa dokumen serah terima dan manifest pengangkutan limbah B3 untuk memastikan kepatuhan hukum dan keamanan lingkungan.
Publik menunggu kejelasan: Apakah penyerahan ke pihak ketiga sudah sepenuhnya menggantikan kewajiban pengoperasian fasilitas yang telah dibangun, atau justru terjadi pemborosan anggaran yang merugikan negara?
Sumber: Hasil Penyelidikan & Konfirmasi Lapangan
Tanggal: 24 Juni 2026
Lokasi: Percut Sei Tuan, Deli Serdang










